Lantaran tak kuat menahan nafsu saat melihat paha mahasiswi salah satu
perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya, yang tengah tidur di kamar
kosnya di kawasan Margorukun, Surabaya, Jawa Timur, Supriyanto (36) asal
Kanor, Bojonegoro, nekat menyelinap masuk kamar dan hendak memperkosa
gadis yang tersingkap pakaiannya tersebut.
Aksi pria berprofesi
kuli toko triplek ini gagal, lantaran korban DD (19), berteriak kencang
ketika mengetahui hendak ditindih tersangka di kamar kosnya. Tak urung,
warga menangkapnya dan membawa bapak tiga anak itu ke polisi.
Ceritanya,
saat korban terlelap tidur di dalam kamar kosnya, pelaku yang juga
tetangga kos korban, tengah membetulkan jemuran pakaian. Supriyanto yang
tanpa sengaja melihat paha DD yang tersingkap dari celah jendela kamar
korban, tiba-tiba terangsang dan dengan cekatan menyelinap masuk ke
dalam kamar korban.
"Saat membetulkan jemuran pakaian, tersangka
terangsang melihat paha korban yang tertidur dalam kamarnya dari balik
jendela," terang Kaur Subbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Agus
Darmanto, Selasa (7/5).
Aksi tersangka terjadi, lanjut dia, saat
matanya melihat daster yang dikenakan korban tersingkap, hingga paha
korban terlihat. "Spontan tersangka terangsang dan langsung menghampiri
korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban."
Tersangka
sendiri mengaku, memaksa korban agar melepas celana dalamnya. "Di dalam
kamar itu, saya memaksa melepas celana dalam korban sampai sebatas
lutut," ujar Supriyanto pada penyidik.
Apesnya, usai bisa melorot
celana dalam korban hingga selutut, belum sempat melampiaskan nafsunya,
korban terbangun dan berteriak minta tolong. Warga langsung berhamburan
keluar rumah dan menangkap tersangka dan menyerahkannya ke pihak Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Sementara
itu pihak kepolisian sendiri, juga mengamankan barang bukti berupa
daster bermotif hitam putih dan celana dalam warna putih milik korban.
Akibat
perbuatannya itu, Supriyanto terpaksa harus mendekam di tahanan
Mapolrestabes Surabaya dan terancam kurungan selama 15 tahun penjara.